Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy eKTP
  4. Membawa Surat Kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit

  1. Datang dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. Duduk di tempat duduk yang te;ah disiapkan
  3. Periksa kembali kesesuaian data sebelum keluar dar Balai Desa
  4. Bawa berkas menuju Kecamatan untuk diketahui Kecamatan

Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 10 menit dari menumpuk berkas sampai pengantar sudah jadi dibuat. Lebih singkat, karena sudah menggunakan aplikasi registrar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Langsung di Balai Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran"